Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Denny Indrayana mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) sebagai calon tunggal Kapolri.
Dia menilai, untuk menentukan status BG sebagai calon tunggal Kapolri tidak perlu menunggu proses praperadilan selesai. Menurutnya, Jokowi harus mencabut status tersebut, mengingat BG itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harusnya pak Jokowi tidak tunggu praperadilan. Ini bukan harus menunggu tentang pengangkatan dan pemberhentian. Dijelaskan di Undang-undang (UU) Presiden bisa memutuskan tanpa tunggu praperadilan,” tegas Denny, di gedung KPK, Senin (2/2).
Lebih lanjut disampaikan Denny, keputusan Presiden untuk menunggu praperadilan dianggap tidak tepat. Pasalnya, Presiden punya wewenang penuh untuk membatalkan pelantikan BG.
“Malah aneh Presiden tunggu praperadilan. Karena itu kewenangan yang diberikan ke dia. Itu asas contrariori actus. Tanpa tunggu preaperadilan yang jurus mabuk. Batalkan saja,” tegasnya.
Diketahui, saat ini Komisi Yudisial tengah memproses gugatan yang dilayangkan pihak BG kepada KPK. Hal itu dilakukan karena pihak BG menganggp KPK belum menjelaskan apa sangkaan, dakwaannya.
Mereka menilai KPK harus menjelaskan perihal tersebut. Dengan berpijak terhadap UU Acara Pidana Pasal 51, apa yang diminta tim kuasa hukum BG merupakan hak yang harus didapat kliennya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















