Jakarta, Aktual.co — Tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto diminta untuk menahan diri, agar tidak mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, terkait dengan kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Pendapat tersebut disampaikan pengamat hukum pidana dari Unversitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir ketika dimintai tanggapan perihal, Bambang Widjojanto yang kerap beropini penetapannya sebagai tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus tersebut.
“Seorang dalam tahapan penyidikan seharusnya bisa menahan diri, agar tak mempengaruhi proses penyidikan,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (2/2).
Dia menilai, apa yang telah dilakukan oleh Bambang yang kerap beropini pasca dilepas oleh Bareskrim itu, telah melanggar etika. “Karena yaitu tadi, dia (Bambang Widjojanto) membangun opini,” kata dia lagi.
Seharusnya, sambung dia, Bambang memberikan bukti tandingan jika tak terima dengan kasus yang disangkakan pada dirinya itu. “Itu hak tersangka, sedangkan membuat opini, itu salah,” pungkasnya.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby