Jakarta, Aktual.co — Ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan Komjen pol Budi Gunawan, di Pengadilan Jakarta Selatan menuai tanggapan dari politisi senayan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menilai ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana, tentunya merugikan pihak antirasuah itu sendiri.
“Malah rugi sendiri KPK bila tidak hadir (praperadilan,red), karena tidak dapat memberikan penjelasan,” ucap Arsul kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (2/2).
Kata Arsul, posisi Budi Gunawan sebagai pemohon berbeda dengan posisi KPK sebagai termohon. Sebab, sambung Wakil Sekjen PPP versi Muktamar Surabaya itu, bila pemohon tidak hadir, masih bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Termohon sebaiknya hadir, bila tidak hadir itu tidak akan kemudian menunda karena jangka waktu pemeriksaan praperadilan sejak sidang pertama dengan putusan itu diatur hanya 7 hari,” pungkas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda lantaran KPK selaku termohon tidak hadir.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang membuka sidang sekitar pukul 12:30 WIB memutuskan untuk menunda sidang untuk memanggil termohon kembali pada Senin 9 Februari 2015.
“Menunda sidang ini untuk memanggil kembali KPK maka sidang ini ditunda hingga pekan depan, Senin tanggal 9 Februari 2015,” kata Sarpin, di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (2/2).
Dalam sidang yang dikawal ketat oleh pihak Kepolisian baik di luar dan dalam pengadilan, Sarpin mengatakan, pada pekan depan sidang bakal digelar secara maraton sepekan penuh mengingat sidang praperadilan terbatas waktu minimal tujuh hari setelah berkas diperiksa harus diputus.
“Saya perintahkan juru sita PN Jaksel untuk memanggil yang bersangkutan (KPK) untuk hadir 9 Februari 2015,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















