Jakarta, Aktual.co — Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam persidangan perdana praperadilan soal penetapan tersangka yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (2/2). Lantas sidang pun ditunda hingga Senin (9/2) pekan depan.
Majelis Hakim tunggal Sarpin Rizaldi langsung memutuskan untuk menunda persidangan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir.
“Oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali termohon KPK. Karena panggilan ini ditentukan oleh waktu sah atau tidaknya maka sidang ini ditunda seminggu ke depan, akan dilanjutkan tanggal 9 Februari 2015,” ujar hakim Sarpin di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sebelum sidang ini ditutup ada yang ingin disampaikan,”tanya hakim kepada tim kuasa hukum.
“Kami mohon diijinkan meskipun termohon belum hadir, kami diberi kesempatan untuk membacakan (isi praperadilan-red),”kata Maqdir Ismail, salah satu tim kuasa hukum BG.
Maqdir beralasan, penundaan selama sepekan terlalu lama, sedangkan prinsip persidangan haruslah cepat dan berbiaya murah.
“Agar sidang ini tidak ditunda terlalu lama, cukup 3 hari,”pinta Maqdir.
Atas permintaan itu, hakim tunggal Sarpin mengatakan sidang akan tetap ditunda hingga sepekan, dengan pertimbangan teknis.
“Tentang saudara minta waktu 3 hari, ini kaitannya teknis, kami PN jaksel sah mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa kita jadwalkan senin, karena sidang akan agendakan tiap hari, Senin, Selasa, Rabu, kamis, jumat,”jawab hakim.
Hakim Sarpin lantas meminta juru sita agar memanggil kembali pihak termohon KPK untuk datang hadir di persidangan pekan depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby