Johnny G Plate
Mantan Menkominfo sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan BTS Johnny G Plate. DOK/NET

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin menegaskan bahwa kliennya bersedia menjadi justice collaborator (JC), untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS).

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika itu akan mengajukan diri sebagai JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengajuan JC yang akan dilayangkan Johnny sendiri, kata Achmad, bertujuan untuk mengungkap kasus korupsi penyedia menara BTS ini secara terang benderang.

“Siapapun tidak akan menolak menjadi JC, karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau. Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak,” ujar Achmad kepada wartawan, Senin (12/6).

Terlebih, kata Achmad, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya mengeluarkan pernyataan, yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan terungkap siapa saja pihak yang terlibat.

“Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga Johnny G Plate, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan,” ucap Achmad.

Bila JC itu dikabulkan, lanjut Achmad, Johnny G Plate juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ini.

Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

“Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI,” bebernya.

Perihal ini pengajuan Johnny, Kejagung mempersilakan. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, biar nanti jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.

“Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan,” jelas Ketut saat dihubungi.