Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak bertemu dengan tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Penolakan itu diungkapkan oleh salah satu pengacara BG, Egi Sudjana dengan menunjukan surat tanda terima dokumen.
Ia mengatakan, tujuan kedatangan mereka adalah mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Tim kuasa hukum BG menganggap KPK tidak mempunyai alat bukti yang signifikan.
“Ditolak bertemu dengan Abraham Samad. Justru kan kami (tim kuasa hukum BG) ke sini untuk konfirmasi dan sebagainya. Kok kami ditolak,” tegas Egi kepada wartawan di gedung KPK, Senin (2/2).
Lebih jauh disampaikan Egi, sesuai dengan pasal 51 Undang-undang Acara Pidana bahwa seorang tersangka berhak meminta kejelasan terkait sangkaan, dakwaan dan alat bukti yang diberikan.
“Kami berhak untuk meminta kejelasan. Kalu ditolak seperti ini, itu pelecehan terhadap hukum,” pungkasnya.
Diketahui, KPK menetap Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
Pada Pasal 51 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
Pasal 51 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















