Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad (tengah).

(Jakarta, Aktual.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan logo Label Taat Zakat bagi perusahaan dalam rangka mendorong perusahaan-perusahaan bisa menunaikan zakat perusahaannya melalui BAZNAS sehingga dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Peluncuran label taat zakat ini sekaligus untuk membangun hubungan yang simultan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengungkapkan bahwa label taat zakat ini merupakan bagian dari dakwah BAZNAS RI ke seluruh perusahaan di Indonesia. Dirinya juga mengatakan bahwa hal ini paralel dengan label halal yang sekarang harus dikeluarkan oleh semua perusahaan.

“Oleh karena itu, kami (BAZNAS) mencoba untuk sekaligus memasukkan bahwa label halal itu seharusnya juga dengan ada label taat zakat. Karena perusahaan yang taat zakat tentu perusahaan yang kredibel dan dipercaya lahir dan batin,” katanya.

Noor Achmad menjelaskan bahwa tujuan utama label taat zakat ini adalah agar semua perusahaan bisa mengikuti apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia. Ia menyebut, perusahaan yang berlabel halal sekaligus taat pada agama disenangi oleh masyarakat.

“Jadi artinya, yang kami lakukan tidak semata-mata keinginan kami sendiri, tapi berdasarkan survei yang kami lakukan,” jelas dia.

Dalam forum yang sama, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rizaludin Kurniawan memaparkan, dari tahun 2020 hingga 2022 jumlah pembayaran zakat perusahaan melalui BAZNAS terus meningkat.

“Pada tahun 2020, terdapat 96 perusahaan membayar zakat perusahaan. Lalu di tahun 2021 meningkat menjadi 136 perusahaan membayar kemudian di tahun 2022 menjadi 200 perusahaan telah membayar zakat perusahaan,” paparnya.

“Total yang memberikan zakat perusahaan juga terus meningkat. Pada 2020, jumlahnya 6 miliar, 2021 totalnya 16 miliar, di tahun 2022 totalnya 124 miliar, dan di tahun 2023 ini, totalnya 186 miliar,” tambah Rizaludin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Dr. H Amirsyah Tambunan MA menjelaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa lewat ijtima ulama ke-7 tahun 2021 mengenai wajib zakat perusahaan.

“Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya, kekayaan perusahaan yang dimaksud di sini adalah aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha, termasuk sewa atau usaha lainnya, dan yang dimaksud harta perusahaan yang wajib dibayarkan zakatnya itu telah berlangsung satu tahun hijriyah, jadi aktivanya lancar dan bisa diaudit,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut turut hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Pimpinan BAZNAS Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si, Sekertaris Jenderal MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI Drs. H.Tarmizi Tohor, M.A, dan perwakilan perusahaan penerima sertifikat Taat Zakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra