Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah perwira Kepolisian untuk diperiksa terkait kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Perwira itu adalah Widyaswara Madya Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) Lemdikpol Polri Brigadir Jenderal Pol Budi Hartono Untung.
“Diperiksa untuk tersangka BG,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Selain Budi Hartono, komisi anti rasuah itu pun memanggil anggota Polres Bogor Brigadir Triyono dan anggota Direktorat Sabhara Polda Sumut Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.
Budi Hartono Untung yang juga mantan Kapolda Bangka Belitung dan Triyono sudah pernah dipanggil pada 28 Januari lalu tapi keduanya tidak memenuhi panggilan KPK dan tanpa keterangan.
Sedangkan Revindo Taufik Gunawan Siahaan juga pernah dipanggil pada 27 Januari tapi tidak memenuhi panggilan.
Sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 dan 29 Januari 2015.
KPK pun sudah memanggil Budi Gunawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 30 Januari, tapi ia tidak memenuhi panggilan karena beralasan masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















