Jakarta, Aktual.com – Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), terkait laporan Brigjen Pol Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya bahwa Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke dalam sidang etik.
“Artinya, laporan Endar Priantoro dan kawan-kawan. sama sekali tidak kredibel,” kata Pakar komunikasi Emrus Sihombing, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, selain tidak cukup bukti menunjukkan bahwa materi isi laporan mereka sangat lemah dan prematur.
Oleh karena itu, Emrus mengatakan salah bila publik menilai laporan mereka lebih berpijak pada pertimbangan emosional yang membara, misalnya ketidaksukaan kepada sosok Firli Bahuri, dari pada rasional dan profesional dari para pelapor.
“Jangankan Dewas merencanakan sidang etik, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti. Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan ke sidang etik, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi ‘kehilangan muka’. Kasihan kan” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin