Jakarta, Aktual.co — Komisi Yudisial (KY) mengingatkan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berlaku adil dalam penanganan perkara praperadilan yang diajukan oleh Komjen pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karenanya, hakim tidak boleh menjadikan pandangan pihak tertentu di luar fakta persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara calon kapolri tersebut.

“Jangan ada ada pengaruh intervensi politik, publik atau intervensi dari pihak manapun. Kode etik kehakiman harus dijalankan secara jujur, fair dan adil,” ucap Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus saat dihubungi, Senin (2/1).

Jaja juga mengatakan, sebagai hakim dalam mengambil sebuah pertimbangan, harus menyertakan alasa yang jelas tentunya berdasar pada pertimbangan hukum berlaku. Ia berpendapat, dila dalam pertimbangan, seorang hakim memasukkan pandangan di luar persidangan, kata Jaja, maka dikhawatirkan justru akan membuat salah satu pihak tidak puas dengan putusan sidang yang diambil.

“Jadi harus jernih dalam berpamdangan sesuai kacamata hukum. Tidak boleh fakta di luar persidangan dimasukkan di dalam pandangan. Harus ada landasan hukum yang reasonable dalam mengambil pandangannya,” tandasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Penetapanan itu dilakukan sehari sebelum Budi Gunawan dilantik sebagai kapolri menggantilkan Jenderal Sutarman.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang