Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengalihkan ekspor minyak sawit dari Eropa ke Afrika karena kebijakan anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR).
Dalam konferensi pers soal peningkatan tata kelola industri sawit di Jakarta, Jumat (23/6), Luhut mengatakan hal itu pun telah disampaikan kepada parlemen Uni Eropa.
“Jadi saya sudah bilang ke parlemen Uni Eropa, kita juga lagi mikir-mikir kalau ekspor ke kalian 3,3 juta (ton), mungkin kita ingin divert (alihkan) secara bertahap ke Afrika supaya kalian jangan ribut sama kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Uni Eropa telah menerapkan kebijakan European Union Deforestation – Free Regulation (EUDR) atau kebijakan deforestasi Uni Eropa yang mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dapat dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.
Produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR yaitu minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas serta kulit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai dengan aturan semacam itu, Indonesia menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Bahkan, kebijakan EUDR itu cenderung mengarah ke diskriminasi ekologis.
Kemarin dalam kunjungan di Uni Eropa, kami melihat bahwa komoditas kelapa sawit, kopi, kakao, sapi, karet, dan kayu itu juga dikenakan diskriminasi melalui EU Deforestation – Free Regulation,” kata Menko Airlangga.
Tak sampai di situ, EUDR juga menerapkan skema benchmarking yang mengklasifikasikan negara menjadi tiga tipe; negara berisiko rendah, standar, serta tinggi dalam melakukan deforestasi.
Adapun sebenarnya kerangka kebijakan EUDR telah lama dirundingkan di parlemen Eropa, namun baru diundangkan pada April 2023. EUDR baru resmi berlaku pada 16 Mei 2023, namun Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain