Jakarta, Aktual.co — Sekjen DPP Golkar kubu Agung Laksono, Zainudin Amali menyebut bahwa Peraturan KPU (PKPU) berbahaya, karena melawan UU tentang partai politik.
Hal ini terkait dengan penyelesaian sengketa parpol, utamanya sengketa kepengurusan yang dilakukan secara internal melalui Mahkamah Partai.
“Dalam UU itu disebutkan putusan Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat alias inkracht,” kata Zainudin, Minggu (10/5).
Menurut Zainudin hal itu berbahaya karena KPU dianggap menghalangi, bahkan melarang Golkar mengikuti penyelenggaraan pilkada 2015.
Pasalnya, dalam PKPU yang disusun disebutkan bahwa yang dapat mengikuti pilkada adalah partai yang mendapat SK menkumham, namun bila SK digugat, maka KPU berpedoman pada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia menambahkan, sebenarnya KPU cukup menanyakan ke pemerintah soal partai mana yang sah dan berhak ikut pemilu.

Artikel ini ditulis oleh: