Saudaraku, bagaimana jika dunia tanpa Indonesia? Tanpa inisiatif dari Indonesia, terutama peran cendekiawan dan penguasa yang visioner, kedaulatan atas wilayah laut dan zona maritim dunia akan menjadi berbeda.
Hal ini tercakup dalam buku “Sovereignty and the Sea: Bagaimana Indonesia Menjadi Negara Kepulauan,” karya John G. Butcher dan R.E. Elson (2017).
Pada saat kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, negara ini belum menjadi negara kepulauan.
Berdasarkan The Territorial Sea and Maritime District Ordinance tahun 1939, batas wilayah laut teritorial (WLT) hanya 3 mil dari garis pantai.
Dengan struktur geografis Indonesia yang memiliki selat-selat terbuka, wilayah laut internasional masih dapat terbentang di antara pulau-pulau.
Dengan adanya peraturan itu, perselisihan batas laut antarnegara sering terjadi.
Negara-negara yang kuat cenderung memperluas batas WLT mereka, menekan negara-negara yang lemah untuk menyempitkan batas mereka.
Indonesia pun menghadapi masalah serius saat membebaskan Papua, karena kapal-kapal Belanda sering melintasi perairan Indonesia.
Pada tahun 1957, Chairul Saleh, Menteri Urusan Veteran, bertanya kepada Mochtar Kusumaatmadja yang masih muda tentang kemungkinan menjadikan Laut Jawa sebagai laut pedalaman.
Awalnya, Mochtar mengatakan hal itu tidak mungkin karena bertentangan dengan hukum internasional.
Namun, Chairul mendorongnya, bahwa ucapan Mochtar tidak seperti seorang revolusioner.
“Jika kita mendengar seseorang yang terlalu berpegang pada legalitas saat menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kita belum merdeka saat ini.”
Serangan yang keras dari Chairul mendorong Mochtar untuk berpikir keras, hingga akhirnya ia berhasil merumuskan wilayah negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari kesatuan daratan dan laut.
Rumusan itu kemudian masuk ke Kabinet Djuanda, yang kemudian mengolahnya menjadi Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).
Setelah melalui perjuangan panjang melawan negara-negara yang menentang, akhirnya konsep negara kepulauan dengan sebagian besar klaim wilayah Indonesia berhasil kita menangkan.
Pada tahun 1982, PBB menyetujui United Nations Convention on the Law of the Sea. Batas WLT menjadi 12 mil dari garis pantai, tambah ZEE (200 mil), landas kontinen (200 meter), dan ketetapan lainnya.
Berdasarkan hal itu, dunia memiliki dasar hukum yang kuat untuk menegakkan batas kedaulatan antarnegara di lautan.
Yudi Latif
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan