Pelalawan, Aktual.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan mediasi perkara terkait PHK yang dilakukan PT. RAPP kepada salah seorang karyawannya yang bekerja di sektor langgam.
Mewakili kepala Disnaker Selasa (4/7), Zulkifli yang membidangi hubungan industrial dan persyaratan kerja mengatakan bahwa karyawan yang di PHK dituduhkan oleh pihak PT. RAPP telah melanggar Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP). Ditanyai lebih lanjut oleh media ini terkait PK dan PP yang di langgar oleh karyawan tersebut Zulkifli masih enggan untuk menyebutkan kepada media ini.
Lanjut Zulkifli, pada tripartit pertama pihak PT. RAPP menolak permintaan dari karyawan atas besaran uang pesangon yang diajukan oleh pihak karyawan yang di PHK sebanyak 2 paket. Sehingga pada tripartit pertama tidak terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan yang di PHK.
Sambungnya, Zulkifli menambahkan pada tripartit kedua pihak karyawan yang di PHK mengurangi isi tuntutan pesangon yang di minta dari 2 paket menjadi 1 setengah paket tetapi dari pihak PT. RAPP hanya akan memberikan 3 kali gaji saja. Pihak karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja SPSI tetap mempertahankan permintaannya yaitu 1 setengah paket sehingga terjadi deadlock pada tripartit kedua.
Perwakilan karyawan yang menjabat sebagai wakil dari Pengurus Cabang Serikat Kab Pelalawan (FSP Kahut-SPSI PT. RAPP) yang berinisial DD sebagai perwakilan dari karyawan yang di PHK berinisial DN yang tergabung di dalam serikat pekerja SPSI menyampaikan isi tuntutan sama seperti pertemuan 1 tetapi dari pihak perusahaan hanya akan memberi 2x gaji sehingga pekerja menolak tetap meminta haknya sebesar 2 paket.
Sambungnya pada tripartit kedua dari pihak karyawan telah menurunkan isi permintaannya dari 2 paket diturunkan 1 setengah paket namun tetap pihak PT. RAPP tidak memberikan pesangon. Pada tanggal 15 Juni 2023 pihak IR PT. RAPP yaitu Naksa menelpon karyawan untuk diberikan kompensasi 3x gaji namun tetap ditolak.
“Saya minta pesangon 1 setengah paket sesuai permintaan karyawan yang di PHK ini. Pihak Disnaker Zulkifli ada call saya untuk konfirmasi apakah penawaran dari PT. RAPP di terima pekerja. Saya jawab tetap di tolak minta 2 paket. Pihak disnaker akan menschedulkan mediasi ke 3 dan akan mengeluarkan surat anjuran sebagai hasil akhir mediasi tripartite bersama disnaker Kabupaten Pelalawan,” tutup DD, Rabu (5/7) di kediamannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman