Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin memprediksi relawan Pro Jokowi atau Projo akan mendukung Ketua Umum sekaligus calon presiden (capres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Sekarang kan juga tim relawan Jokowi sebagian sudah ada di Prabowo seperti JoMan (Jokowi Mania) sekarang jadi Prabowo Mania. Kalo Projo, pasti akan mengarah ke Prabowo juga lambat laun,” kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/7).

Ia menjelaskan bergesernya para relawan Jokowi kepada Prabowo Subianto karena kedekatan hubungan yang telah terjalin antara kedua pemimpin tersebut. Sejak bergabung menjadi koalisi pemerintah, hubungan antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto menjadi sangat akrab.

Tak hanya itu, Menteri Pertahanan tersebut juga berkomitmen akan menjaga dan meneruskan program serta pembangunan yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi jika diberikan amanah oleh masyarakat untuk menjadi presiden selanjutnya melalui Pilpres 2024.

Oleh karena itu, Ujang menganalisa dukungan yang diberikan oleh para relawan Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto menjadi hal yang lumrah melihat kedekatan hubungan keduanya.

Ujang mengatakan jika Presiden Jokowi secara gamblang memberi dukungan kepada Prabowo Subianto, bisa dipastikan terdapat limpahan elektoral. Baik relawan dan simpatisan Presiden Jokowi besar kemungkinan akan memberi dukungan kepada Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Kalo Jokowi mendukung Prabowo, seandainya betul-betul mendukung Prabowo, ya tentu akan diikuti oleh relawan-relawannya,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain