Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI. Desakan ini karena mereka tidak kooperatif membayar kewajibannya terkait dana BLBI.

Sanksi berat ini diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pengemplang uang negara tersebut. Adapun sanksi berat itu berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia.

“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di blacklis dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Turut hadir dalam RDP ini adalah Tamsil Linrung (Wakil Ketua Pansus/Prov. Sulawesi Selatan), Fahira Idris (Prov. DKI Jakarta) dan Evi Apita Maya (Prov. Nusa Tenggara Barat) serta didampingi oleh Tim Ahli dan Sekretariat DPD RI.

Selain memberikan sanksi berat, Pansus BLBI Jilid II DPD RI meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI. Hal ini penting agar mereka dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin