Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengungkapkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut bisa mengurus sertifikasi halal di kecamatan terdekat.
Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan untuk mengurus sertifikasi halal melalui fasilitas yang disediakan instansi ini, pelaku UMKM bisa mendatangi kantor kecamatan di Jakarta Barat.
“Jika mengurus melalui fasilitas kita, para pelaku UMKM bisa mengurus sertifikasi halal ke Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) PPKUKM di kecamatan yang ada di Jakarta Barat,” ungkap Iqbal saat dihubungi pada Jumat (14/7).
Jika pelaku UMKM yang mengajukan memenuhi semua syarat, maka sertifikasi halal yang diajukan pelaku UMKM bisa dibantu untuk diusulkan oleh Suku Dinas (Sudin) PPKUKM Jakarta Barat.
Tahun ini, pihaknya menargetkan 600 UMKM binaannya memiliki sertifikasi halal secara gratis.
“Tahun ini kita targetkan 600 pelaku UMKM punya sertifikat halal. Tahun lalu sudah ada 1.000 pelaku UMKM yang punya sertifikat halal,” ungkap Iqbal.
Untuk tahun 2023, pihaknya sudah mengurus sertifikasi halal bagi 200 pelaku UMKM.
“Tim Sudin PPKUKM sudah mengurus sertifikasi halal bagi 200 pelaku UMKM dan sedang dalam proses sertifikasi halal bagi 200 pelaku UMKM berikutnya,” katanya.
Setelah itu baru 200 UMKM lagi. “Jadi pada akhir tahun, kita targetkan 600 pelaku UMKM kita yang miliki sertifikasi halal,” katanya.
Sudin PPKUKM memfasilitasi sertifikasi halal pada jalur reguler. Pelaku UMKM juga bisa mengurus sertifikasi halal ke Kementerian Agama melalui jalur “self declare”, yakni pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i

















