Jakarta, Aktual.co — Salah satu Kuasa Hukum Polri Fredrich Yunadi mengatakan ada yang janggal dari penatapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Pasalnya dalam penetapan itu hanya empat dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan penetapan tersebut.
“Penetapan BG tidak sah karena hanya ditetapkan 4 orang dari 5 pimpinan KPK,” ujar Fredrich pada diskusi ‘Menanti Ketegasan Jokowi’ di warung Daun, Jakarta, Sabtu (31/1).
Fredrich juga menjelaskan ketidakhadiran Budi Gunawan (BG) atas pemanggilan penyidikan KPK dikarenakan surat pemanggilannya ditandatangani oleh mantan Polri tahun 1999.
“Melihat surat pemanggilan BG, ternyata ditandatangani mantan Polri, apakah itu sah?,” tegasnya.
Dirinya menyatakan bahwa ada oknum KPK yang mengaku sebagai penyidik, dalam waktu dekat Polri akan tindak tegas oknum yang mengaku penyidik KPK tersebut.
“Supaya rakyat tahu ada tidaknya kriminalisasi, Polri akan tindak tegas oknum yang mengaku penyidik KPK tersebut,” tegasnya.
Fredrich menambahkan dalam hal penetapan tersangka Budi Gunawan surat perintah penyidikan oleh KPK pada tanggal 12 Januari 2015, kemudian penetapan 13 Januari, dirasa kurang sah.
“Penetapan BG kurang dari 24 jam, penetapan BW 4 hari kemudian. Hal tersebut dianggap terlalu cepat, itu lebih tidak masuk akal,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















