Yogyakarta, Aktual.com – Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya Kejaksaan Tinggi DIY untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di provinsi ini.
Di Yogyakarta, Selasa, Eko Suwanto menyatakan bahwa Komisi A DPRD DIY sepenuhnya menghormati proses hukum dan beri dukungan penegakan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lain terkait tanah kas desa di DIY.
Eko memberikan dukungan sebagai tanggapan atas penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanah kas desa oleh Kejati DIY.
Dia juga menyatakan bahwa Komisi A DPRD DIY sepenuhnya mendukung upaya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menerapkan peraturan yang ada mengenai pengelolaan tanah kas desa.
Dia menyatakan, “Seluruh aparatur Pemda DIY mengikuti rekomendasi kami dan melaksanakan peraturan yang ada tentang tanah kas desa.”
Meskipun proses hukum sedang berlangsung terkait kasus tersebut, ia berharap layanan di Biro Tata Pemerintahan DIY dan organisasi lain tidak terganggu hingga ke level pemerintah desa dan tetap memberikan pelayanan publik.
Komisi A DPRD DIY meminta Biro Hukum Setda DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY untuk terus melakukan sosialisasi tentang peraturan yang ada tentang penggunaan tanah kas desa setelah kasus itu.
Dia menambahkan, “Sosialisasi termasuk aparatur pemerintahan hingga perangkat desa, termasuk swasta, agar mereka paham bagaimana penggunaan tanah kas desa sesuai ketentuan.”
Eko juga berharap Pemda DIY segera membuat aturan sederhana untuk perizinan dan pemanfaatan tanah kas desa.
Selain itu, dia berpendapat bahwa transparansi dalam perizinan pemanfaatan tanah kas desa memerlukan pembentukan gugus tugas yang mencakup Pemda DIY, kecamatan, dan kelurahan.
Eko Suwanto mengatakan bahwa Pergub harus disempurnakan juga. Ini harus menentukan waktu pengurusan izin, siapa yang bertanggung jawab, dan semua orang harus memahami peraturan yang ada.
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY atas dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman. Robinson Saalino, direktur utama PT Deztama Putri Sentosa, adalah terdakwa.
Diduga, Krido, sebagai Kadispertaru DIY, telah melanggar undang-undang atau tanpa izin gubernur dengan menambah 16.215 meter persegi tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi.
Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada tahun 2022 dengan harga Rp4,5 miliar.
Selain tanah, tersangka juga menerima gratifikasi berupa uang tunai kira-kira Rp211 juta yang ditarik dari ATM BRI atas nama Novy Kristianti, yang sebenarnya adalah istri Robinson.
Oleh karena itu, gratifikasi yang diduga diterima Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,9 miliar bagi negara, khususnya Desa Caturtunggal.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rohadi M Raja