Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa BW ini mengundurkan diri lantaran sudah berstatus sebagai tersangka. 
Meski sudah mengundurkan diri, namun hingga kini BW masih tetap menjalankan tugasnya sebagai komisioner lembaga antirasuah itu. Bahkan, dia juga kerap memberikan keterangan pers sejumlah perkara yang ditangani KPK, termasuk kasus yang Komjen Budi Gunawan yang ditangani KPK. Bahkan, BW tak segan ‘cuap-cuap’ soal perkara yang menderanya kini.
Menangggapi hal tersebut, Mabes Polri tak menghiraukan pernyataan wakil Ketua KPK yang ditetapkan tersangka pada Jumat (23/1) lalu.
Menurut Kepala Biro Penenerangan Masyarakat Div Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto, perihal pernyataan BW tidak akan mempengaruhi proses penyidikian yang ditangani Polri.
“Terkait pernyataan (BW) apapun itu isinya tidak akan berpengaruh,” tegas Agus kepada Aktual.co, Jumat (30/1).
Ditegaskan Agus, bahwa lembaganya akan segera menuntaskan seluruh perkara yang ditangani Mabes Polri, termasuk penyelidikan dan penyidikan perkara yang melilit pimpinan lembaga besutan Abraham Samad Cs ini.
“Yang jelas kita ikuti saja proses yang ada. Mudah-mudahan kami (Polri-red) segera menuntaskan setiap perkara yang kami tangani,” tutupnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK jili II Bibit Samad Riyanto menilai, apa yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto diluar nalar.
“Itu (apa yang dilakukan Bambang) tidak masuk nalar. Kalau caranya seperti itu, Pak Jokowi bisa dong minta mundur dari selama menjadi gubernur, terus dia gak jadi Presiden masuk lagi jadi Gubernur,” kata Bibit saat berbincang dengan Aktual.co,
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto itu tak beretika. Sebab, kata dia, sebagai pimpinan dia sudah menarik diri. 
“Kalau di KPK seperti itu bisa, cuma ini soal etika saja. Coba tanyakan ke pak Bambang, dia kan doktor, pantas tidak?,” cetus Bibit.
BW telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi, 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby