Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerima 168 pucuk senjata ilegal diantaranya 2 pucuk senjata organik dan 166 pucuk senjata rakitan dari warga masyarakat Lampung di Graha Sudirman Korem 043/Gatam, Bandar Lampung, Sabtu (21/11/2015). Mulai dari 8 September 2015 telah diserahkan 72 pucuk senjata api rakitan ke Polda Lampung. Selanjutnya senjata-senjata ilegal ini pada saatnya nanti juga akan diserahkan kepada Polda Lampung. Demikian dikatakan Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arh Syaiful Mukti Ginanjar, S.I.P. mewakili Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson, S.I.P. di Graha Sudirman Korem 043/Gatam. AKTUAL/PUSPEN TNI

Jember, Jawa Timur, Aktual.com – Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang penjual dan pembeli senjata rakitan ilegal, yang keduanya merupakan petani dan warga Kabupaten Banyuwangi. Pelaku penjualan senjata ilegal ini adalah SN (66), sementara pembelinya adalah PW (43).

Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi senjata api rakitan di Kecamatan Balung.

“PW bersama temannya SH, yang kini masih buron, membeli senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi melalui perantara SN dengan harga Rp5,2 juta. Senjata tersebut didapat dari GH, yang juga masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Hendry dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis.

Lebih lanjut, Kompol Hendry menjelaskan bahwa pembeli PW dan SH baru membayar Rp3,9 juta kepada SN, dan dari hasil penjualan itu, SN mendapat komisi sebesar Rp300 ribu. Tim berhasil menangkap SN di Banyuwangi setelah mengembangkan informasi dari PW.

Tersangka juga mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan, karena rencananya PW berencana menjualnya kembali.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi dari tangan tersangka, yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang berbisnis senjata api rakitan ilegal dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rohadi M Raja