Bali, Aktual.com – Seorang petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial AH terlibat dalam sindikat jual beli ginjal di Kamboja. Kepala Kanwilkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengumumkan bahwa status AH telah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan hukum selanjutnya.
AH sebelumnya ditugaskan di Bandara Ngurah Rai pada bulan Oktober 2022 setelah sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan.
Kasus ini terungkap setelah jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menjual organ ginjal, ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Dalam operasi tersebut, 12 tersangka berhasil ditangkap, termasuk satu oknum anggota Polri.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, terungkap bahwa salah satu oknum yang terlibat adalah petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, AH. Peran AH dalam sindikat ini adalah meloloskan para pendonor ginjal saat mereka melewati pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai.
Dalam kasus ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa para tersangka yang berada di Indonesia berperan dalam merekrut, menampung, dan mengurus perjalanan para korban. Salah satu tersangka juga berperan sebagai penghubung antara korban dan rumah sakit di Kamboja.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menyatakan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini.
“Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” kata Sugito.
Artikel ini ditulis oleh:
Rohadi M Raja

















