Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri membantah adanya Telegram Rahasia (TR) yang melarang saksi-saksi dari unsur kepolisian untuk hadir dalam pemeriksaan perkara Komjen Budi Gunawan yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Penenerangan Masyarakat Div Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menyatakan, tidak ada pelarangan bagi anggota polri untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Yang jelas tidak ada larangan bagi anggta polri untuk diperiksa KPK,” tegas Agus saat dikonfirmasi Aktual.co, Jakarta, Jumat (30/1).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkap adanya Telegram Rahasia (TR) yang melarang saksi-saksi di kasus Budi Gunawan untuk tidak hadir pemeriksaan penyidik.
Pernyataan itu disampaikan Bambang ketika melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Komisi Ombudsman.
“Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang,” ujar BW sapaan akrabnya, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1).
Tersangka kasus di Bareskrim Mabes Polri itu pun, mengancam akan menjerat pihak yang melarang saksi untuk hadir tersebut.
“Jadi kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 23 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu hal-hal yang menghalangi proses penyidikan,” kata Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby