Bandarlampung, aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rifani Agustam menuntut terdakwa perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton, Bandarlampung, Heri Gunawan selama empat tahun dan enam bulan.
“Menuntut terdakwa agar dihukum selama empat tahun dan enam bulan,” katanya saat membacakan tunututan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/7).
Dia melanjutkan terdakwa dalam perkara tersebut telah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Usai membacakan tuntutan, terdakwa berencana mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasihat hukumnya.
“Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis,” kata terdakwa penasihat hukumnya, Adiwidya Hunandika.
Lanjut dia, pada pembelaan tersebut dirinya akan menyampaikan terkait kondisi kesehatan terdakwa yang masih dalam proses rehabilitasi akibat ketergantungan obat-obatan.
Atas putusan tersebut, lanjut dia, dirinya menilai bahwa masih tinggi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.
“Pembelaan kami akan mengedepankan kesehatan terdakwa yang ketergantungan narkotika dan telah memiliki kartu kuning. Kami juga minta keringanan kepada majelis hakim untuk hukuman terdakwa. Jadi mohon pertimbangan untuk di rehab dengan kondisi terdakwa saat ini,” katanya.
Perampokan tersebut terjadi pukul 09.00 dan aksi pelaku terekam kamera CCTV bank setempat. Pelaku yang mengenakan kemeja putih, masker, dan topi masuk ke dalam bank kemudian menodongkan senjata.
Pelaku kemudian mengarahkan senjata apinya ke salah satu petugas keamanan yang membawa tas yang diduga berisi uang. Petugas keamanan yang mengetahui pelaku membawa senjata api lantas berlari ke dalam bank diikuti karyawan lainnya.
Namun, pelaku justru mengejar petugas keamanan yang berlari. Salah satu petugas keamanan yang berhenti di sebelah kiri teller bank lalu berusaha menahan pelaku.
Sementara itu, petugas keamanan yang membawa tas juga berusaha menghindar dan terjadi aksi penembakan selama beberapa kali.
Dua petugas keamanan tertembak dalam peristiwa ini dan pelaku sempat menggondol tas yang diduga berisi uang setelah ia melepaskan tembakan.
Pada peristiwa tersebut, pelaku dapat ditahan oleh karyawan bank lain saat berusaha melarikan diri sambil membawa tas diduga berisi uang.
Dalam peristiwa itu pula, total korban perampokan Bank Arta tersebut menjadi sebanyak tiga orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain