Pimpinan Ponpes Alzaytun , Panji Gumilang

JAKARTA, Aktual.com – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pada Selasa (25/7/2023), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa delapan saksi yang diperiksa termasuk anak Panji Gumilang yang berinisial IP, yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan. Selain itu, Polri juga memeriksa anak kandung Panji Gumilang lainnya, yaitu AP yang merupakan Sekretaris Ponpes Al-Zaytun, serta Bendahara Yayasan Al-Zaytun berinisial IS.

Meskipun demikian, identitas lima saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik pada hari yang sama belum diungkapkan.

Polemik Panji Gumilang semakin rumit karena status kasus dugaan penistaan agamanya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (3/7/2023) malam. Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yang terkait, seperti ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, juga telah menyampaikan laporan baru kepada Polri mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Laporan tersebut juga mencatat sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, termasuk penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, dan penggunaan dana BOS. Semua tindak pidana tersebut dilaporkan ke polisi, dan penyidikan terus berlanjut.

Terlebih lagi, Panji Gumilang diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM). Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik, dan pihak berwenang terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus-kasus yang sedang berjalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan