Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dimungkinkan terganjar hukum pidana pasca pertemuan rahasia dengan sejumlah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pasalnya pertemuan antara penegak hukum sebagai lembaga non-politik dengan partai politik melanggar undang-undang jika kepentingan pertemuan itu mengandung unsur politisasi.
“Kalau terbukti benar begitu ya pelanggaran hukum yang dilakukan samad, dan itu memungkinkan dia masuk penjara, ” ujar Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta Ubaidillah Badrun kepada Aktual.co, Jumat (30/1).
Menurutnya, jika secara hukum sikap Abraham Samad melanggar hukum yang memungkinkan berujung pidana. “Secara politik hal tersebut termasuk pelanggaran politik sekaligus pelanggaran undang-undang,” demikian Ubed.
Artikel ini ditulis oleh:

















