Medan, Aktual.com – tanggal 27 Juli, Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja kering di Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Tersangka yang diamankan adalah PL (37), seorang warga dari Lumban Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas Sat Narkoba Polres Taput. Tersangka ditangkap pada hari Senin, 24 Juli, sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek warung yang menjadi tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis ganja. Di dalam warung tersebut, tidak hanya ditemukan tersangka PL, tetapi juga empat orang temannya, yaitu HS (42), GAH (20), SPL (27), dan FPL (29).
Hasil penggeledahan pada PL mengungkapkan barang bukti narkoba seberat 155,46 gram yang dibungkus dalam 34 paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kertas nasi berwarna coklat. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah gunting warna hitam, satu buah staples warna oranye, empat lembar kertas bungkus nasi warna coklat, satu kotak anak staples, satu ponsel merk Oppo warna hitam, satu buah plastik warna hijau, dan satu buah tas karung, yang semuanya disimpan di bawah seng di belakang rumah tersangka.
Dari keempat teman tersangka, yaitu HS dan GAH, dua di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine. Keduanya akan direhabilitasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun.
Sementara itu, dua teman tersangka lainnya, yaitu SPL dan FPL, dinyatakan negatif dalam tes urine dan tidak ditemukan barang bukti. Oleh karena itu, keduanya dibebaskan.
Tersangka PL saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Ilyus Alfarizi