Kendari, Aktual.com – Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dikonfirmasi melanggar kewajiban tugas.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo, dalam keterangan resminya pada Jumat, mengumumkan bahwa dua personel yang diberhentikan adalah Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016, keduanya menjabat sebagai Bintara Polres Konawe Selatan.
Keputusan PTDH bagi Bripka Farid Kardi Roebba berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/130/III/2023, sedangkan untuk Bripka Asrun Tombili berdasarkan Nomor: Kep/132/III/2023.
Menurut keterangan Kapolres, Bripka Farid Kardy Roebba tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan, yang berlangsung dari tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bripka Asrun Tombili, yang tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan, dari tanggal 18 Mei 2022 hingga 11 Januari 2023.
Pelanggaran mereka dianggap serius karena melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No.1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Keduanya juga telah menjalani proses sidang kode etik di mana perbuatan mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan akibatnya, sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri diberlakukan.
Kapolres Wisnu menegaskan bahwa selama sidang kode etik, fakta yang ditemukan mencatat bahwa kedua personel telah melakukan lima kali pelanggaran disiplin sebelumnya. Mereka dengan sengaja dan sadar meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut selama hari kerja.
Kedua anggota yang terlibat telah menerima putusan sidang Komisi Kode Etik tanpa mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Ilyus Alfarizi