Jakarta, aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali melakukan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal melalui jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
“Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28 Juli 2023).
Hengki menerangkan penetapan tiga tersangka itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali terkait keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.
Namun hengki belum bisa mengungkapkan inisial atau peran dari ketiga tersangka tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.
Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam kasus TPPO penjualan ginjal ini menjadi 15 orang, meningkat dari 12 tersangka sebelumnya. Komplotan sindikat terdiri dari 10 orang dengan inisial MAF, R, DS, HA, ST, H, AS, GS, EP, dan LF. Sementara itu, dari pihak kepolisian ada satu tersangka dengan inisial M dan empat tersangka dari pihak Imigrasi, salah satunya berinisial AH.
Penyelidikan terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus perdagangan ginjal internasional di Kamboja masih terus berlangsung. Polisi menyatakan bahwa beberapa terduga tersangka yang memiliki hubungan langsung dengan Kamboja masih dalam pengejaran.
“Saat ini, kami berada di Bali untuk melakukan penyelidikan, terutama terhadap oknum Imigrasi yang diduga mempermudah akses mereka untuk ke luar negeri. Dalam penyelidikan ini, kami menemukan beberapa fakta yang menunjukkan penggunaan modus operandi khusus, terutama melibatkan aparat yang memiliki otoritas untuk memperlancar kejahatan mereka,” ungkap Hengki.
Pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka oknum Imigrasi juga telah dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kegiatan jual-beli organ ginjal ini. Penyidik berupaya memastikan bahwa mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan ilegal ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh: