Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/pri.
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/pri.

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menegaskan bahwa penanganan kasus Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, harus tetap fokus pada penanganan korupsi.

Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

Meskipun ada problem hukum yang timbul dari sudut kewenangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menetapkan Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, Mahfud berharap perdebatan mengenai prosedur harus segera diakhiri.

“Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” ujarnya.

Menurut Mahfud, perdebatan berkelanjutan di ruang publik hanya akan menjadi kontraproduktif dan dapat mengaburkan substansi kasus. Masyarakat mengharapkan agar kasus korupsi ini dapat dituntaskan secara adil dan transparan hingga meja hijau.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer,” tegasnya.

Meskipun ada opini publik yang beranggapan sulit untuk menjerat oknum militer ke pengadilan, Mahfud mengingatkan bahwa pengadilan militer memiliki konstruksi hukum yang jelas dan mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personel yang terbukti melanggar hukum.

Kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebesar Rp88,3 miliar terungkap setelah dilakukan OTT oleh KPK di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain Henri Alfiandi, ada lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto.

Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang mendambakan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: