Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Mabes Polri Hotman Tambunan memaparkan hasil temuan tim terkait pemantauan distribusi pupuk bersubsidi dan hibah alat mesin pertanian (alsintan) kepada petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
“Terkait pupuk bersubsidi, masih ada kios yang tidak mempunyai stok sehingga saat petani membutuhkan pupuk tidak tersedia di kios,” kata Hotman melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (30/7).
Dia mengatakan hingga akhir Juli 2023, serapan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten OKI masih sekitar 55 persen. Hal itu menurut dia, sangat merugikan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
“Terkait penebusan pupuk dilakukan secara manual (T Pubers) dan Kartu Tani. Ditemukan banyak kartu tani di kios dari beberapa kelompok tani,” ujarnya.
Dia menilai hal itu seharusnya tidak diperbolehkan karena kartu tani adalah seperti ATM yang harus disimpan sendiri oleh pemilik kartu untuk menghindari penyalahgunaan.
Hotman menjelaskan terkait penyimpanan pupuk di gudang kios, masih ada yg belum sesuai dengan standar yang bisa merusak pupuk yang akan dijual pada petani.
“Masih terdapat perbedaan pemahaman kios dan distributor serta PT Pupuk Indonesia (PIHC) terkait dengan aturan peraturan pendistribusian pupuk. Kios dan distributor tidak memberikan laporan stok pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan,” ujarnya.
Dia mengatakan masih terdapat sekitar 12.880 atau sekitar 30 persen NIK petani penerima pupuk bersubsidi se-Kabupaten OKI belum sesuai dengan data Dukcapil.
Sementara itu terkait alat dan mesin pertanian (alsintan), menurut Hotman tidak banyak alsintan bantuan dari Kementerian Pertanian sehingga tidak cukup signifikan mengintensifikasi pertanian di Kabupaten OKI.
Atas berbagai temuan tersebut, Hotman menjelaskan ada beberapa saran yang diberikan Satgassus Polri, antara lain pertama, kios dan distributor harus selalu menyediakan stok pupuk bersubsidi sehingga petani bisa menebus pupuk kapan saja, selagi masih ada jatah alokasi untuknya.
“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2023 mensyaratkan hal tersebut,” katanya.
Kedua, agar PIHC dan distributor memberikan pemahaman pada kios untuk tidak mengumpulkan dan menyimpan kartu tani di kiosnya namun disimpan oleh masing-masing petani.
Dia juga meminta agar Kementerian Pertanian mempercepat penggunaan aplikasi penebusan dengan kartu digital I-Pubers sehingga hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.
“PIHC perlu memberikan sosialisasi terhadap kios dan distributor, di bawah supervisi Dinas Perdagangan dan Pertanian, sampai semua kios dan distributor mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan aturan peraturan pendistribusian pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Satgassus Polri juga meminta Dinas Pertanian bekerjasama dengan Dinas Dukcapil segera menyamakan data NIK petani penerima pupuk bersubsidi yang belum sesuai dengan data dukcapil.
Terkait bantuan alat dan mesin pertanian, Hotman meminta Dinas Pertanian OKI aktif memfasilitasi kelompok tani yang membutuhkan alsintan.
“Dinas pertanian secara aktif membantu atau memberikan petani rekomendasi sehingga petani dapat memperoleh solar/bahan bakar secara resmi dari penyalur resmi/SPBU terdekat,” katanya.
Satgasus juga meminta Pemda OKI jika sekiranya bantuan alsintan pada petani dapat dibiayai dari APBD Kabupaten OKI.
Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Mabes Polri Yudi Purnomo mengatakan bahwa pemantauan distribusi pupuk bersubsidi dan hibah alsintan kepada petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai langkah mendukung ketahanan pangan yang dibuat pemerintah.
“Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 25-28 Juli 2023 ini bertujuan untuk memastikan agar pupuk subsidi sampai ke petani tanpa ada penyelewengan atau diterima oleh pihak yang tidak berhak dan hibah alat pertanian benar diterima oleh kelompok petani untuk digunakan meningkatkan hasil pertanian para petani,” kata Yudi.
Yudi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan peran Polri dalam mendukung program pemerintah dan merupakan perintah langsung dari Kapolri yang peduli terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani Indonesia.
Menurut dia, dalam pelaksanaan tugas tersebut tim didampingi pihak dari Pemerintah Kabupaten OKI, Polres OKI, Kementerian Pertanian, dan PT Pupuk Indonesia Holding Company.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi