Semarang, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Jateng mulai angkat bicara soal pernyataan Pejabat Pembuat Komiten (PPKom) RSUD Cilacap, Darmawan yang mencatut institusinya turut membekingi dalam proyek alat kesehatan bernilai miliaran rupiah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni membantah bila institusinya membekingi dalam proyek senilai Rp6,2 miliar. Penyidik sebatas memberikan konsultasi litigasi lelang pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden.
“Kita hanya memberikan konsultasi hukum secara baik dan benar, tidak lebih dari itu harus mengarahkan dalam bentuk tertentu,” kata dia ditemui di kantor Kejati Jateng, jalan Pahlawan Semarang, Jum’at (30/1).
Diketahui, proyek lelang pengadaan alat kesehatan/ kedokteran berjumlah 14 item senilai Rp6,2 miliar pada 2014 menjadi syarat penyimpangan. Pihak PPKom dan panitia lelang memenangkan salah satu vendor, yakni PT Unggul Kemala Husada sebagai pemenang tender.
Dugaan lain, hingga saat ini PT Unggul Kemala Husada sebagai pemenang tender pengadaan, termasuk dua unit Incubator Transport, juga belum menyelesaikan kewajibannya. Padahal nilai kontrak sudah dibayarkan hingga batas akhir pekerjaan per 31 Desember 2014. Meski begitu, hingga saat ini barang pemesanan belum diterima pengguna anggaran. Ia menegaskan institusnya sebagai pelayanan publik wajib memberikan informasi publik yang baik dan benar secara formal. Sifatnya, konsultasi itu dilakukan sebelum pelaksaan proyek dimulai. “Berbeda bila konsultasinya dilaksanakan setelah pekerjaan selesai,” beber dia.
Bahkan kata dia, penyidik berhak memberikan pendampingan dengan melibat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bila ada gugatan antara rekanan dan pengguna anggaran atas pengadaan barang dan jasa yang dapat merugikan keuangan negara
Artikel ini ditulis oleh:
















