Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/1) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Namun demikian, Budi Gunawan tidak bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap hari ini. Pasalnya, pihak Budi Gunawan mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik memang tidak pernah mengirim sprindik kepada seluruh pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi di lembaga penegak hukum itu.
“Lazimnya memang semuanya seperti itu. Di KUHAP tidak ada kewajiban mengirimkan sprindik kepada tersangka,” kata Priharsa kepada awak media di Gedung KPK.
Dia mengatakan, sebenarnya di dalam surat panggilan pemeriksaan sudah tercantum kapasitas seorang tersangka, lengkap dengan sangkaan dan pasal disangkakan.
Dia menjamin sprindik itu akan ditunjukkan penyidik bila Komjen Budi memenuhi panggilan pemeriksaan. “Oh iya, pasti nanti akan diperlihatkan (sprindik),” ujar Priharsa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















