Menjaga Masyarakat dari Perdagangan Orang: Puspanlak DPR Dorong Pengesahan UU TPPO sebagai Prioritas Prolegnas 2024
Menjaga Masyarakat dari Perdagangan Orang: Puspanlak DPR Dorong Pengesahan UU TPPO sebagai Prioritas Prolegnas 2024

Jakarta, Aktual.com – Kasus perdagangan manusia di Indonesia kembali menarik perhatian publik, sehingga Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) DPR menekankan perlunya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Evaluasi ini menjadi sangat penting karena dapat membentuk dasar perubahan UU TPPO untuk masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2024 mendatang.

Dalam evaluasi UU TPPO ini, Puspanlak DPR juga berkomitmen untuk memperkaya perspektif penegakan hukum terhadap pelaku dan memperkuat aspek perlindungan bagi kelompok yang rentan terkena perdagangan orang.

Kepala Puspanlak DPR, Tanti Sumartini, menyampaikan hal ini setelah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang”, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Senin (31/6/2023).

“Beberapa bagian dalam undang-undang masih ambigu, sehingga perlu diperbaiki terutama dalam hal penjelasan pidana agar aparat penegak hukum tidak kesulitan dalam penafsiran. Selain itu, perdagangan orang sering kali menargetkan kelompok rentan, maka aspek ini juga perlu diperkuat,” kata Tanti.

Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 31 Juli 2023, jumlah korban TPPO meningkat lebih dari 200 persen setelah Pandemi COVID-19. Ketidakstabilan ekonomi menjadi penyebab kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan, terjebak dalam sindikat perdagangan orang.

Menanggapi laporan tersebut, Tanti menekankan perlunya penguatan komprehensif terhadap UU TPPO, terutama dalam aspek pemberian izin kerja karena sebagian besar kasus perdagangan orang melibatkan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. “Setelah pertemuan ini, kami akan mengundang beberapa pakar dan narasumber untuk mempertimbangkan perubahan undang-undang TPPO pada Prolegnas 2024,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: