Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik pihak ketiga (swasta) yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara tahun 2012.
“PT Wahana Agung Indonesia sebagai pihak ketiga, tapi belum dimintai keterangan besok baru mau rapat sama timnya, tunggulah,Siapapun kita libas. Selama memang cukup alat bukti,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1).
Tak hanya itu, tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) juga telah membuka penyelidikan baru dalam perkara yang sama.
Perkara tersebut, kata turin, tak lain adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan kasus yang sama pada perkara yang pertama yakni kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara tahun 2012. PT Jakarta Propertindo merupakan BUMD DKI Jakarta.
“Jakpro ada lagi perkara baru lagi, kita lead lagi, Sama dengan yang sudah naik ke penyidikan, pelepasan aset milik Pemda berupa tanah,” jelasnya.
Turin menjelaskan penyelidikan baru terkait aset tanah milik Pemda yang diduga dijual PTJakarta Propertindo (Jakpro) yang berlokasi di kawasn Pluit Jakarta Barat.” wilayah sama dengan yang kasus pertama di Pluit, tetapi agak banyak lokasinya,” jelasnya.
Lantas, Saat disinggung apakah dalam waktu dekat akan ada naik kepenyidikan, Turin menegaskan secara diplomatis.”tunggu sebentar lagi (ada tersangka), awal maret ada gebrakan besar,” ungkapnya.
Sedangkan saat disinggung soal tidak ditahannya Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), I Wayan Suwena, Turin mengatakan soal penahanan tunggu tanggal mainnya.”besok baru mau rapat sama timnya, tunggulah,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















