Jakarta, aktual.com – DPR dan Pemerintah sepakat untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kesepakatan ini terlihat dalam keterangan yang disampaikan oleh DPR dan pemerintah dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 1 Agustus 2023.

Dalam sidang tersebut, anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mewakili DPR.

Pandangan presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.

Baik DPR maupun pemerintah sama-sama merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yaitu nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang secara intinya menyatakan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan domain untuk pembentukan undang-undang (open legal policy). Konstitusi UUD 1945 tidak secara tegas mengatur batasan usia tersebut.

Dalam pandangan DPR, mereka menyatakan bahwa perubahan dinamika dalam tatanegara perlu dipahami oleh calon presiden sebagai calon penguasa tertinggi negara, sehingga calon tersebut perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

DPR juga menyinggung data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang berusia produktif akan memiliki peran yang sangat penting dalam beberapa tahun mendatang.

“Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,” kata Habiburokhman.

Dia juga mengemukakan beberapa kriteria usia minimum calon presiden dan wakil presiden di negara lain yang pada dasarnya mendukung usulan untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.

“Empat puluh lima negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal,” ujar dia.

Di sisi lain, pemerintah mengacu pada Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai calon presiden dan wakil presiden,” menurut Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Togap Simangunsong, di hadapan sidang.

Pemerintah menganggap bahwa batasan usia minimum calon presiden dan wakil presiden merupakan sesuatu yang dapat diadaptasi dan fleksibel, sesuai dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, serta kebutuhan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan.

Pemerintah juga memberikan alasan serupa dengan DPR, yaitu pentingnya mempertimbangkan usia produktif.

“Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali,” kata Togap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain