Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

Jakarta, aktual.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pada tahun 2022, kebijakan reformulasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis diberlakukan. Kebijakan ini melibatkan pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang masih belum terpenuhi formasi jabatannya.

Seluruh kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas,” ujar Anas dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (3/8).

Dia menjelaskan bahwa setelah formasi jabatan tersebut terisi, tidak akan bisa digantikan oleh peserta dengan nilai di bawahnya. Tujuan dari optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi atas pengabdiannya selama ini.

“Tentu mungkin ini belum memuaskan semua pihak, tetapi kami mengoptimalkan agar proses reformulasi tetap menjaga kualitas rekrutmen,” tambahnya.

Menteri Anas menyampaikan pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat.
“Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi. Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” tutur Anas.

Di sisi lain, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan akan diterapkan terlebih dahulu bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat tertinggi.

“Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik,” kata Alex.

Pada seleksi PPPK tahun 2022, pemerintah telah menetapkan kebutuhan sebanyak 567.983 dari total 1.200.429 formasi nasional untuk seluruh instansi pemerintah. Jumlah tersebut mencakup pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai bagi tenaga kesehatan non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

Menurut Alex, dari hasil kelulusan, formasi guru terisi sebanyak 250.432 orang atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan. Sedangkan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 orang atau 78,6 persen. Namun, untuk PPPK tenaga teknis, tingkat kelulusannya lebih rendah, yaitu sejumlah 51.687 orang atau 46,8 persen.

Dengan adanya tingkat kelulusan yang rendah untuk kategori teknis tersebut, dilakukan telaah, kajian, dan pembahasan bersama dengan instansi terkait.

“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pengadaan CASN dalam implementasinya melibatkan Panselnas terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah, dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas diantaranya Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BSSN, BPKP, BRIN, dan beberapa instansi terkait lainnya dan juga melibatkan instansi pembina jabatan fungsional. Dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain