Jakarta, Aktual.com – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang 60 unit ‘sepeda motor gede (moge) sitaan negara’ di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Layanan Lancar Lintas Logistindo Marunda, Cilincing, Jakarta Utara secara daring melalui laman www.lelang.go.id pada hari Jumat, 4 Agustus.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @kpknl_jakarta2, pada hari Kamis, calon pembeli moge disarankan untuk melihat kondisi unit sepeda motor saat kegiatan penjelasan lelang (open house) yang akan dilakukan secara tatap muka di TPP Layanan Lancar Lintas Logistindo Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Kamis, dari pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

Kepala Hanggar Tempat Penimbunan Pabean Layanan Lancar Lintas Logistindo, Yansani Suryawan, menjelaskan bahwa seluruh unit moge merek Royald Enfield yang akan dilelang merupakan jenis barang tidak dikuasai (BTD).

“BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan oleh agen pemasoknya lebih dari 30 hari dari tempat penimbunan sementara di pelabuhan,” kata Suryawan.

Sebelum mengikuti lelang, calon peserta harus memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, dan menginformasikan nomor rekening.

Setelah mendaftar, peserta dapat mengikuti proses lelang lot pertama secara daring melalui laman lelang.go.id pada tanggal 4 Agustus 2023, mulai pukul 08.30 WIB hingga lot terakhir pada pukul 15.30 WIB.

Terdapat dua tipe sepeda motor Royald Enfield yang dilelang, yaito dengan kubikasi 300 cc dan 500 cc. Harga awal lelang bervariasi, diantaranya ada yang dibuka mulai dari Rp 23,08 juta, Rp 25,83 juta, Rp 27,64 juta, Rp 27,67 juta, dan Rp 27,72 juta.

Dalam proses lelang, peserta diminta untuk membuat harga penawaran pribadi. Setiap unit ditawarkan secara terpisah.

“Satu akun dapat menawar lebih dari satu kali,” kata Suryawan.

Penawar dengan harga tertinggi pada setiap lot akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Setelah itu, para pemenang lelang diharuskan untuk melunasi sisa pembayaran unit sepeda motornya, termasuk bea lelang sebesar tiga persen dan bea pencacahan sebesar 2,5 persen.

Setelah itu, pemenang lelang harus mengurus surat izin pengeluaran barang (SIPB) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok agar dapat mengambil barang lelang tersebut secara sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan