Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menjamin bahwa proses pemilihan penjabat (pj) kepala daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Beliau menyatakan bahwa seluruh proses telah berjalan secara terbuka karena nama-nama pj kepala daerah yang diusulkan ke pemerintah pusat semuanya berasal dari tingkat bawah.
“Apanya yang enggak akuntabel? Apanya yang enggak transparan? Wong masuknya dari bawah semua,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi untuk ruas Cigombong-Cibadak yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Keterbukaan itu, lanjut Presiden, juga berlaku untuk memilih pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, Jokowi mengaku, usulan tiga nama itu belum sampai kepada dirinya.
“(Nama-nama kandidat) belum sampai ke saya. Iya (akan transparan). Sudah ada (nama kandidat) tapi belum sampai ke saya,” ungkap Jokowi.
“Nama-namanya saya belum tahu. Yang jelas tiga. Yang dari DRPD dari bawah ada tiga,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD Jabar sudah mengajukan tiga nama kandidat PJ Gubernur Jabar ke Kemendagri.
Ketiganya yakni Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin, Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham Asep Mulyana, dan Wakil Rektor Universitas Padjajaran Keri Lestari.
Adapun Pj Gubernur Jabar nantinya akan menggantikan Ridwan Kamil yang masa kerjanya sebagai gubernur akan selesai pada 5 September 2023.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa data dan dokumen pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang dilakukan sepihak oleh pemerintah (bukan dipilih warga) merupakan informasi terbuka.
Hal itu berdasarkan putusan nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon yang dibacakan majelis komisioner KIP pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Putusan ini merupakan ujung dari proses panjang sengketa informasi yang diajukan oleh ICW sejak 2022 terkait pengangkatan pj kepala daerah yang tidak transparan.
Saat itu, dalam gugatannya ke KIP, baru ada 36 pj kepala daerah yang dilantik, sehingga ICW memohon dibukanya data pengangkatan 36 orang itu.
Namun sekarang, jumlah pj yang dilantik sudah mencapai ratusan orang.
KIP menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengangkatan pj kepala sebagai turunan dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan 15/PUU-XX/2022 merupakan informasi terbuka.
“Informasi dokumen penjaringan calon penjabat, informasi dokumen usulan dan saran yang diterima oleh Kemendagri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan serta pengalaman di bidang pemerintahan dan berkinerja baik, informasi dokumen yang berisikan pertimbangan dalam sidang tim penilai akhir calon penjabat kepala daerah untuk 36 daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang dilantik sejak 12 Mei 2022 serta informasi dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat penjabat kepala daerah dinyatakan terbuka untuk sebagian (menghitamkan data pribadi),” tulis KIP dalam situs resminya, dikutip Selasa (2/8/2023).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, sepanjang tidak memuat data pribadi, dokumen-dokumen di atas adalah informasi terbuka dan Kemendagri wajib memberikannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra