Kudus, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membantu membiayai pemusnahan 6,16 juta batang rokok ilegal dengan berat 10,32 ton hasil pengungkapan Bea Cukai Kudus. Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Kudus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.

“Bupati Kudus, HM. Hartopo, menyatakan bahwa anggaran pemusnahan rokok ilegal ini berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus,” ujar beliau setelah pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Pendopo Kabupaten Kudus pada hari Jumat.

Beliau mengapresiasi pemusnahan rokok ilegal yang diselenggarakan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Kegiatan ini juga sekaligus merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas rokok ilegal.

“Harapan kami, Kabupaten Kudus bisa menjadi daerah bebas rokok ilegal, dan dengan pemusnahan ini, kami berharap akan memberikan efek jera terhadap para pelaku. Meskipun tahun ini ada empat kasus rokok ilegal, tetapi pelakunya bukanlah warga Kudus,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid, mengungkapkan bahwa Kantor Bea Cukai Kudus telah mengamankan rokok ilegal dan kemudian memusnahkan barang bukti tersebut, yang terdiri dari 6,16 juta batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7,02 miliar.

Satpol PP Kudus juga menyiapkan 10 armada truk untuk mengangkut barang bukti ke lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo. Sementara itu, pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan di halaman Pendapa Kudus, sementara sisanya dimusnahkan di TPA Tanjungrejo dengan cara ditimbun.

Kholid berharap bahwa pemusnahan barang bukti rokok ilegal juga dapat dilaksanakan di kabupaten lain untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.

Kepala KPPBC Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, menambahkan bahwa selain pemusnahan rokok ilegal, ada barang bukti lain yang dimusnahkan, seperti alat komunikasi berupa handphone, 40 kilogram etiket, empat unit pemanas, lima rol cigarette tipping paper (CTP), tiga unit alat pelinting rokok, dua buah dokumen, dan 16,25 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman keras).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama periode bulan Mei 2022 sampai Mei 2023. Barang-barang tersebut telah menjadi barang milik negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Dari jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan, terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT) dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, sedangkan sisanya dilekati pita cukai palsu sehingga melanggar pasal 54 dan 55 Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995 tentang Cukai.

Semua barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal meningkat seiring dengan makin gencarnya operasi penindakan dan operasi gabungan yang merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Kudus dengan seluruh aparat penegak hukum.

“Mengenai pembiayaan pemusnahan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kudus yang menggunakan DBHCHT. Semoga tahun depan pemusnahan juga dapat dilanjutkan dengan dibiayai oleh DBHCHT,” tambahnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana yang dapat merugikan pelakunya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan