Banda Aceh, Aktual.com – Tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menangkap empat orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bahwa selain menangkap empat terduga pelaku, tim juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator.
“Empat orang tersebut ditangkap saat menambang emas tanpa izin di Alue Kumara, Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,” kata Winardy.
Adapun empat terduga pelaku penambangan liar tersebut berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25). Para terduga pelaku bersama ekskavator dan barang bukti lainnya diamankan di Polda Aceh.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu (2 Agustus), karena masyarakat resah adanya penambangan yang merusak lingkungan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, didukung oleh personel Polres Pidie, menyelidiki dengan mendatangi lokasi penambangan.
Petugas menemukan alat berat sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi penambangan. Hasil kerukan dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanah. Setelah diperiksa, aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Selanjutnya, tim menghentikan penambangan tersebut serta mengamankan alat berat beserta empat orang di lokasi tambang,” kata Winardy, didampingi Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Ia mengatakan penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal, sebab penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” kata Winardy.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan