Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum (Bendum), M Nazaruddin.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyatakan ada temuan baru dari dari hasil penyidikan kasus tersebut.
“Ada beberapa temuan baru,” ujar Bambang Widjojant, di Kantor Ombudsman, di Jakarta, Kamis (29/1).
Meski demikian, ia belum mau menjabarkan apa temuan itu. Meski demikian, informasi yang didapat, ada dugaan keterlibatan Mandiri sekuritas dalam proses jual beli saham PT Garuda Indonesia Airlines yang akan melakukan initial public offering (IPO) ketika itu.
Informasi lain yang didapatkan, KPK telah menetapkan tersangka dari pihak perusahaan berplat merah tersebut.
Namun demikian, BW membantahnya.”Setahu saya tidak ada ekspose kasus itu yang men-justified tersangka atau belum. Tapi mudah-mudahan di akhir bulan ini atau awal bulan depan ada keputusan mengenai itu,” kata dia.
Pada kasus ini, KPK telah memeriksa Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abiprayadi Riyanto saat ini. Selain itu, KPK pun pernah memeriksa mantan Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo.
Seperti diketahui, Nazaruddin telah membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali. Harga saham Garuda yang Rp750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp600 pada awal pembukaan perdagangan.
Untuk itu, KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby