Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (7/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (7/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, aktual.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, berharap agar majelis hakim menunjukkan sikap proaktif dalam menangani biaya ganti rugi atau restitusi terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy.

Saat ditemui di Kantor LPSK Jakarta, Senin (7/8/2023). Hasto menyampaikan harapannya ini setelah kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, David Ozora menjadi korban yang menderita kerugian akibat tindakan kekerasan dari terdakwa.

“Bisa saja seorang terdakwa menyatakan tidak mampu dan sebagainya, tapi kami harap hakim juga bersikap atau berpikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban,” ujar Hasto.

LPSK berusaha maksimal dalam melakukan penilaian terkait restitusi yang diajukan oleh David Ozora kepada Mario Dandy. Hasto menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan kerugian yang faktual dialami oleh korban dalam permohonan restitusi.

“Kami telah berusaha melakukan penilaian sebisa mungkin dan memasukkan kerugian-kerugian yang memang diderita oleh korban yang bisa dibuktikan. Karena kalau tidak bisa dibuktikan, kita sulit untuk mengajukan ini (restitusi),” terang Hasto.

Namun, Hasto menegaskan bahwa keputusan terkait restitusi sepenuhnya berada di tangan hakim. Oleh karena itu, ia mengimbau agar majelis hakim yang menangani perkara ini memikirkan kepentingan korban.

“Sepenuhnya itu di tangan hakim. Hakim, kami harap, kalau bisa, ya, memutuskan sesuatu yang progresif untuk kepentingan korban ini,” tambahnya.

Sementara itu, Hasto juga mengkritisi kemungkinan diberlakukannya pidana pengganti jika restitusi tidak dibayarkan. Ia menilai bahwa pidana pengganti yang diberlakukan terlalu ringan dan tidak setimpal dengan kerugian yang dialami oleh korban.

“Ya, itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider, tapi hukuman subsider ‘kan kalau menurut undang-undang sangat ringan,” papar Hasto.

Mengingat hal tersebut, Hasto berharap agar majelis hakim dapat melakukan pelacakan terhadap harta kekayaan dari keluarga Mario Dandy untuk membayarkan restitusi tersebut.

“Tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja, tapi harus dibuktikan kalau tidak mampu,” tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa, menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang menjerat terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Abdanev mengajukan restitusi senilai Rp120 miliar untuk penganiayaan atas David Ozora.

Sementara dari pihak kuasa hukum terdakwa, Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan bahwa semua harta kliennya, Mario Dandy, dapat disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi biaya pengobatan korban David Ozora.

“Anda bisa saja menyita semua harta milik Mario atas nama dia untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu,” ungkap Andreas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.

Andreas menambahkan bahwa karena Mario masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja, belum diketahui tahapan restitusi jika permohonan tersebut dikabulkan.

Artikel ini ditulis oleh: