Pelaku rudupaksa anaknya sendiri berinisial SF (tengah) usai ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di ruang PPA Reskrim Kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Gowa.
Pelaku rudupaksa anaknya sendiri berinisial SF (tengah) usai ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di ruang PPA Reskrim Kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Gowa.

Jakarta, aktual.com – Kepolisian Resort Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial SF (55 tahun) yang diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya berinisial N, dalam peristiwa yang terulang beberapa kali.

“Pelaku diamankan 1×24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku diamankan di rumahnya Batu Bilaya, Kecamatan Bontomarannu, Gowa. Saat ini kasusnya ditangani PPA Reskrim dan berproses,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa AKP Bahtiar, Rabu (9/8/2023).

Kejadian ini terungkap setelah korban, meskipun diancam akan dibunuh jika menceritakannya, berani melaporkan tindakan bejat ayahnya ke pihak berwenang.

Dalam pemeriksaan, Bahtiar mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut terhadap putrinya sendiri ketika korban sedang tidur di kamar. Bahkan, tindakan tersebut dilakukan berulang kali.

Selain mengancam korban yang berusia 18 tahun, pelaku juga memberikan obat-obatan kepada korban untuk mencegah kehamilan. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus menyelidiki informasi tersebut.

“Pelaku datang mendekati korban, lalu melakukan hubungan badan dengan korban, dimana korban merupakan anak kandungnya. Korban sempat melawan, tapi pelaku ancam membunuhnya,” papar Bahtiar.

Korban bahkan pingsan saat melaporkan peristiwa ini di Mapolres Gowa, dugaan kuat mengalami trauma berat. Petugas segera membawa korban ke klinik untuk mendapatkan perawatan.

“Korban waktu itu tidak sadarkan diri di Polres mungkin trauma, karena takut. Dia kan diancam, itu membuatnya tidak berdaya dan masih merasa takut, itu bisa saja mengalami trauma,” tuturnya menambahkan.

Pelaku yang melakukan perbuatan bejat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 KUHPidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini ditulis oleh: