Jakarta, Aktual.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Membahas Kemungkinan Amendemen UUD untuk Regulasi Penundaan Pemilu di Situasi Darurat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia sedang membuka peluang untuk mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Dasar (UUD) dengan tujuan mengatur aturan terkait penundaan pemilu dalam situasi darurat. Namun, MPR menegaskan bahwa usulan tersebut tidak berhubungan dengan penundaan Pemilu 2024, dan proses kontestasi pemilu tersebut akan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, menyatakan niatnya untuk mengusulkan wacana ini pada peringatan hari konstitusi pada tanggal 18 Agustus mendatang. Arsul mengakui bahwa ide ini telah menjadi perbincangan di internal MPR dalam beberapa waktu terakhir, terutama mengingat pengalaman selama pandemi pada tahun 2020.
Arsul menjelaskan bahwa saat ini UUD yang berlaku belum mengatur secara spesifik mengenai penundaan pemilu dalam situasi darurat seperti pandemi. Menurutnya, wacana tentang penundaan pemilu dalam keadaan darurat perlu dibahas secara kolektif.
“Saat ini, jika kita merujuk pada UUD yang berlaku, dalam kondisi darurat seperti pandemi, pelaksanaan pemilu mungkin tidak mungkin dilakukan. Namun, dalam UUD saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut,” ungkap Arsul di kompleks parlemen pada hari Selasa (8/8).
Arsul menegaskan bahwa regulasi terkait penundaan pemilu dalam situasi darurat tidak bisa hanya diatur melalui undang-undang biasa. Ini disebabkan oleh ketiadaan dasar hukum dalam UUD yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, Arsul berpendapat bahwa amendemen UUD untuk mengatur aspek ini perlu dibahas.
“Amandemen UUD diperlukan karena jika hanya diubah melalui undang-undang biasa, hal tersebut tidak akan memadai. Jika tetap dilaksanakan, maka rakyat berhak untuk melakukan protes,” tambahnya.
Menurut Arsul, jika aturan penundaan pemilu dapat diatur dalam UUD, ia berharap MPR akan diberi wewenang untuk menentukan penundaan pemilu dalam situasi darurat. Arsul menegaskan bahwa wacana ini akan disampaikan dalam sidang tahunan yang akan datang.
“Amandemen ini tentunya akan menjadi pembahasan terpisah setelah hasil pemilu MPR berikutnya. Namun, pada saat ini, kita perlu melemparkan gagasan ini agar dapat segera dibahas,” ungkap Arsul.
Arsul berharap bahwa wacana ini tidak akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Namun, demi mencegah adanya kecurigaan bahwa pemilu akan diundur lagi, kami akan menegaskan di sidang tahunan bahwa MPR tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi