Tangerang, Aktual.com – Kepolisian Resort Metropolitan Kota Tangerang telah mengamankan sebanyak 5.509 butir obat keras dan berbahaya dari tujuh toko dan kosmetik yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang selama satu minggu terakhir.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metropolitan Kota Tangerang, AKBP Farlin Lomban Toruan, dalam pernyataannya di Tangerang pada hari Kamis, menyatakan bahwa penyitaan dan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui pengaduan langsung melalui Command Center 082211110110 dan call center 110.

Ribuan butir obat dengan daftar G ini berhasil diamankan dari delapan pelaku dengan inisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21), dan F (37). “Mereka diduga sebagai pemilik obat tersebut,” kata AKBP Farlin Lomban Toruan.

Farlin juga mengungkapkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Polsek Jajaran terus berupaya memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Metropolitan Kota Tangerang.

“Berlandaskan arahan dan perintah Kapolres Metropolitan Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana yang terkait dengan obat-obatan berbahaya di wilayah ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Farlin menjelaskan bahwa operasi penggerebekan dan pengamanan terhadap pelaku serta ribuan barang bukti obat-obatan terlarang jenis G tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan dilaksanakan di tempat-tempat penjualan obat dan kosmetik yang tidak memiliki surat izin edar.

“Kami akan melakukan tindak lanjuti terhadap setiap informasi yang diterima dari masyarakat, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang tepat,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatan mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan