Ida Mahmudah/Ketua Komisi D
Ida Mahmudah/Ketua Komisi D

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah, Mengusulkan Penggunaan Refused Derived Fuel (RDF) sebagai Solusi Terbaik dalam Penanganan Sampah saat ini.

Dalam upaya meningkatkan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Komisi D telah mengamati secara rinci rencana Intermediate Treatment Facility (ITF) dan RDF. Ida Mahmudah juga memberikan dukungan penuh kepada Heru Budi Hartono, Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

“Penting bagi kita untuk memberikan dorongan kepada Pak Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta, dan Pak Asep Kuswanto, Kepala Dinas LH, agar mereka dapat melaksanakan kebijakan ini dengan keyakinan dan tekad,” kata Ida Mahmudah pada Rabu (9/8) malam.

Ida menjelaskan bahwa tender untuk ITF Sumter telah selesai pada 2 November 2020 dengan berbagai klausul yang telah disetujui.

Komisi D juga telah mengadakan pertemuan dengan PT Jakarta Propertindo/Jakpro (Perseroda) dan Dinas LH, di mana diperoleh informasi bahwa kontrak akan diputus jika pemenang tender tidak mampu memenuhi komitmen sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, Komisi D telah mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang untuk melihat secara langsung proses RDF. Ida Mahmudah optimis bahwa target pengolahan 2 ribu ton sampah per hari dapat dicapai dalam beberapa bulan mendatang.

Ida juga menambahkan bahwa pengolahan 2 ribu ton sampah per hari memerlukan subsidi sebesar Rp54 miliar per tahun. Sementara itu, biaya tipping fee ITF mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.

“Biaya tipping fee ITF sekitar Rp800 ribu per ton dengan kontrak berdurasi 30 tahun, dan ada klausul kenaikan sekitar tujuh hingga sepuluh persen mulai tahun ketiga, belum lagi dengan residu dari ITF ini,” ungkap Ida.

Menurut Ida, alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun per tahun untuk tipping fee lebih baik digunakan untuk pembangunan RDF, terutama karena perkiraan biaya pembangunan ITF bisa mencapai Rp5 triliun.

Ida menyadari bahwa implementasi ITF akan membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ia mendukung penggunaan RDF yang lebih efisien secara finansial dan tidak memerlukan biaya tipping fee yang besar.

“Dengan membangun dua RDF, kita bisa mengurangi ketergantungan pada pembayaran tipping fee setiap tahun, dan saya mengajak kita semua untuk menyelesaikan masalah sampah ini dengan tetap meminimalkan pengeluaran dari APBD,” jelasnya.

Ida dengan tegas mendukung rencana pembangunan dua RDF di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Sebagai Ketua Komisi D, saya berharap Pj Gubernur segera mencabut penugasan PT Jakpro (Perseroda) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait pengelolaan sampah. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat kembali dipegang oleh Dinas LH,” tambah Ida.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa Dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp577 miliar yang telah diinvestasikan dalam pembangunan ITF dapat dialihkan untuk membangun RDF.

Dengan kapasitas hingga 2.500 ton per hari untuk satu RDF, kehadiran tiga RDF akan dapat menangani total sampah hingga 7.500 ton per hari. Hal ini berarti Jakarta berpotensi untuk menghentikan pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang.

Selain itu, ada berbagai efisiensi yang dapat dicapai, termasuk dalam pengeluaran transportasi dan pengurangan kemacetan. Ketika kapasitas TPST Bantar Gebang telah tercapai, tempat tersebut dapat diubah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Bekasi dan Jakarta.

“Kami senang melihat dukungan dari Pak Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terhadap pembangunan RDF di DKI Jakarta. Kami melihat ini sebagai peluang untuk meminta bantuan dari pemerintah pusat jika anggaran terbatas,” ungkap Ida.

“Kami kembali memberikan dukungan kepada Pj Gubernur, bahwa kritik, saran, atau masukan dari rekan-rekan di DPRD akan menjadi dorongan positif bagi kami semua,” tandas Ida.

Dalam hal ini, hasil pengolahan sampah menjadi RDF di TPST Bantar Gebang telah menarik minat dari berbagai industri, termasuk PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki rencana untuk menjual produk RDF Plant seharga Rp350 ribu per ton. Saat ini, selama masa tahap komisioning, produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu per ton.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi