Tangerang, Aktual.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang siap memberikan layanan perekaman e-KTP di rumah sakit bagi pasien akibat kondisi yang tidak memungkinkan, serta adanya permohonan dari keluarga.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menyatakan bahwa keluarga pasien dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Disdukcapil maupun kelurahan setempat untuk memperoleh layanan ini.

“Ikhtiar kami mendukung perekaman, terutama untuk pasien yang memerlukan e-KTP guna keperluan administratif di rumah sakit maupun BPJS kesehatan. Kami siap mengirimkan tim,” kata Irman.

Dia menjelaskan bahwa layanan ini disediakan tanpa biaya, sehingga masyarakat tidak perlu cemas. Disdukcapil telah menyiapkan tim untuk memberikan layanan ini.

“Kami bersedia mengirim petugas untuk melakukan perekaman di rumah sakit dengan membawa alat perekam KTP elektronik. Ini merupakan upaya unggul dari Pemerintah Kota Tangerang untuk membantu masyarakat,” tambahnya.

Irman juga mengimbau kepada masyarakat yang belum merekam e-KTP agar segera mengunjungi counter layanan yang telah disediakan di kantor Disdukcapil atau kelurahan.

Selain itu, pihaknya juga membuka layanan perekaman e-KTP dalam beberapa acara yang diadakan oleh Pemerintah Kota Tangerang, yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Apabila ada kebutuhan akan layanan ini karena keterbatasan untuk hadir, kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan