Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif di Indonesia tengah mencari berbagai kajian sebagai dasar untuk merumuskan regulasi yang tepat terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Tanah Air.
Menurut Bobby, keberadaan regulasi AI di Indonesia sangat penting untuk mencegah kemungkinan eksploitasi teknologi AI terhadap masyarakat di masa mendatang.
“Kalau di Indonesia, AI itu masih di taraf penggunaan otomasi dan itu belum ada regulasinya. Kita masih cari caranya agar bisa melindungi data masyarakat agar tidak jadi supply (sumber data) saja untuk AI,” kata Bobby dalam diskusi hibrid di Jakarta, pada Kamis.
Bobby menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ada, namun regulasi tersebut belum mampu secara signifikan mengatur penggunaan AI dalam masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak mencukupi mengingat pesatnya perkembangan AI, termasuk perkembangan terbaru AI generatif yang mampu melakukan berbagai tugas seperti ChatGPT, Bard, dan layanan serupa.
Bobby mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang tepat dan pengawasan yang memadai, terdapat potensi risiko bagi masyarakat Indonesia akibat penyalahgunaan teknologi AI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, ia juga mengakui bahwa diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk merumuskan regulasi AI, mengingat saat ini penggunaan AI di Indonesia masih sebatas pada tingkat otomasi.
“Kami masih memerlukan masukan dari berbagai pihak, baik dari lembaga, komunitas, maupun masyarakat, agar dapat menemukan celah regulasi untuk AI. Tujuannya adalah agar kita bersama-sama dapat menyempurnakan Undang-Undang untuk mendukung Indonesia dalam mewujudkan status sebagai negara digital,” ujar Bobby.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Damar Juniarto, juga sependapat dengan pandangan Bobby bahwa regulasi terhadap AI di Indonesia sangat penting untuk membimbing penggunaan teknologi ini agar tidak merugikan warga negara.
“AI adalah teknologi, teknologi itu sifat sebenarnya adalah netral karena sejak awal fungsinya untuk memajukan manusia. Sehingga itu butuh ada panduan, tata cara penggunaannya sehingga nantinya AI tidak berpotensi disalahgunakan,” ujar Damar.
Ia berharap bahwa ketika regulasi terkait AI disusun di Indonesia, masyarakat juga akan dilibatkan dalam proses perumusannya, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjadi inklusif dan mengakomodasi berbagai kepentingan.
Artikel ini ditulis oleh: