Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil menangkap Syafii yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa Direktris CV Mutiara Aisanis itu diamankan di SDPN Jalan Sei Petani, Medan, Sumut, Kamis,29 Januari 2015, pukul 12.30 WIB.
“Yang bersangkutaan ditetapkan DPO sejak 31 Oktober 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (29/1).
Tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemantauan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Udara pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Sumut. “Kerugian negara sebesar Rp 300 juta,” kata Tony.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















